Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
Pasal 7 Ayat (1) dijelaskan bahwa :
Jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar