Badan
hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya. Apa saja? seperti luasnya badan
usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung
jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.
Syarat Pendirian
Syarat
umum pendirian perseroan terbatas:
- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
- Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
- Nomor NPWP penanggung jawab.
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
- Siap disurvei.
Syarat
pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
- Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
CARA MENDIRIKAN PT
Saat
ini di dalam membuat PT, pemerintah semakin mempermudah di dalam melakukan
pendirian Perseroan Terbatas ini. Mengenai Prosedur dan cara pendirian PT
sebagai berikut:
1. Persiapan Modal untuk mendirikan
PT
Menurut
Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), mengenai
Modal dasar PT adalah sebesar Rp 50 Juta dengan setoran minimal 25% sebagai
modal untuk PT tersebut. Persyaratan yang tertulis di Undang-undang ini
terkadang menjadi kendala atau masalah bagi pengusaha yang ingin mendirikan PT.
Beberapa di antara mereka ingin mendirikan PT namun memiliki Modal yang
pas-pasan, padahal mereka sudah sadar akan pentingnya mendirikan PT yang
merupakan badan Hukum.
Kemudian
akhirnya Pemerintah mempermudah kita semua, Pemerintah mengeluarkan Aturan baru
bahwa besarnya modal dasar pendirian PT tergantung kesepakatan dari pendirinya.
Hal ini juga telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2016
tentang Perubahan Modal dasar PT. Walaupun begitu persyaratan modal ini hanya
berlaku untuk para UMKM saja.
2. Menentukan Domisili Usaha
Setelah
Modal sudah kita tentukan, saatnya kita menentukan Domisili usaha kita. hal ini
untuk kita mendapatkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Namun
beberapa dari pengusaha juga terbentur dengan keadaan dana yang belum cukup
untuk menyewa ruang kantor. Karena terdapat Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor
1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Padahal
SKDP ini sangat penting untuk mendapatkan NPWP, TDP, SIUP atau Izin usaha
lainnya.
Oleh
karena itu solusi yang bisa di ambil adalah menggunakan Virtual Office. Virtual
Office merupakan opsi yang lebih hemat untuk usaha yang ingin berdomisili di
Jakarta. Memang berbeda Persyaratan Domisili di tiap daerah. Jika anda berada
di Tangerang dan Bogor, anda bisa menggunakan Rumah sebagai domisili Usaha anda
sampai batasan tertentu. Sedangkan di Depok anda harus menggunakan bangunan dan
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukan rumah tinggal. Tak jarang ada yang
diminta Undang-Undang Gangguan (HO) sebagai persyaratan tambahan.
3. Menentukan Bidang Usaha sesuai
KBLI
KBLI
ini kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Ini merupakan
seperti adanya Klasifikasi di dalam menentukan Jenis Usaha yang nanti digunakan
untuk melihat kode bidang usaha. Dan nanti Kode Bidang usaha ini akan dimuat di
dalam SIUP dan juga TDP.
Biasanya
tiap Pemerintah daerah sudah mempermudah kita dalam hal ini. Pemerintah membuat
Bentuk sederhana dari Kode KBLI ini untuk dijadikan rujukan dalam mengurus izin
usaha di daerah berangkutan.
4. Membuat BPJS Ketenagakerjaan
untuk PT
Di
dalam mengurus BPJS Ketenagakerjaan kita bisa melakukannya dengan Online. Hal
ini tentunya bisa lebih menghemat waktu dan lebih cepat dibanding kita harus
mengurusnya secara Offline. BPJS Ketenagakerjaan ini akan menjadi salah satu
persyaratan di dalam mengurus Surat Izin lainnya, Seperti SKDP.
5. Membuat NPWP Direktur dan NPWP
Perusahaan.
Untuk
membuat PT, Anda juga harus mengurus NPWP, baik untuk direktur ataupun
perusahaan. NPWP yang dimiliki Direktur PT harus sudah dalam format terbaru,
tahun 2015, yaitu adanya NIK KTP direktur yang bersangkutan di Kartu NPWP
Pribadinya. Begitu juga terdapat alamat yang tertera di NPW pribadi tersebut.
Selain itu juga Direktur PT yang bersangkutan sebaiknya tidak memiliki
tunggakan pajak.
6. Pembuatan SIUP dan TDP
Untuk
membuat kedua surat izin ini, sekarang sudah semakin dipermudah. Saat ini kita
bisa ajukan pembuatan SIUP dan TDP secara Online. Dengan hanya sekali login dan
mengisi Formulir Online anda bisa mendapatkan SIUP dan TDP ini sekaligus.
SUMBER DAYA MANUSIANYA
Dalam
sebuah PT, SDM dalam organisasi sangatlah penting. Dimana SDM sangat dibutuhkan
dalam suatu organisasi untuk sebuah kemajuan organisasi tersebut. Sumber daya
manusia dalam suatu organisasi merupakan penentu yang sangat penting bagi
keefektifan berjalannya kegiatan di dalam organisasi. Keberhasilan dan kinerja
seseorang dalam suatu bidang pekerjaan banyak ditentukan oleh tingkat
kompetensi, profesionalisme dan juga komitmennya terhadap bidang pekerjaan yang
ditekuninya. Sebuah organisasi dituntut untuk mampu meningkatkan kualitas
sumber daya manusia yang ada. Kualitas sumber daya manusia banyak ditentukan
oleh sejauh mana sistem yang ada di organisasi atau perusahaan mampu menunjang
dan memuaskan keinginan baik dari pegawai maupun dari organisasi atau
perusahaan. Oleh karena itu,organisasi dan perusahaan dituntut memiliki
komitmen saling mendukung tercapainya baik tujuan organisasi maupun tujuan
pribadi.
STRUKTUR ORGANISASI
Dalam
sebuah PT, selain kekayaan pemilik modal
dan kekayaan perusahaan yang terpisah juga ada pemisahan antara pengelola perusahaan
dan pemilik perusahaan. Pengelolaan perusahaan bisa diserahkan pada tenaga ahli
(profesional) yang membidanginya. Struktur organisasi PT terdiri atas pemegang
saham, direksi serta komisaris.
Dalam
sebuah PT, para pemegang melimpahkan wewenangnya pada direksi melalui
komisarisnya untuk menjalankan serta mengembangkan perusahaannya sesuai tujuan
bidang usaha dari perusahaan. Berkaitan dengan tugas itu, direksi memiliki
wewenang mewakili perusahaan untuk mengadakan perjanjian, kontrak, dan
semisalnya. Jika terjadi kerugian yang terlalu besar (di atas 50 %), maka
direksi wajib lapor ke para pemegang saham serta pihak ketiga untuk selanjutnya
dirapatkan.
Komisaris
sendiri berfungsi sebagai pengawas kerja dari jajaran direksi sebuah
perusahaan. Komisaris berwenang memeriksa pembukuan serta menegur direksi,
memberi arahan, bahkan memberhentikannya dengan cara menyelenggarakan RUPS
(Rapat Umum Pemegang Saham) untuk mengambil keputusan apakah akan diberhentikan
atau tidak.
Dalam
sebuah RUPS, semua pemegang baik yang sahamnya besar atau kecil berhak untuk
menyampaikan pendapatnya. RUPS sendiri membahas persoalan yang berkaitan dengan
evaluasi kinerja serta kebijakan perusahaan yang segera dilaksanakan. Bila ada
pemegang saham yang berhalangan hadir, maka bisa melempar suaranya ke pemegang
saham lain yang disebut dengan proxy. Hasil RUPS ini umumnya dilimpahkan ke
komisaris kemudian diteruskan ke bagian direksi untuk dijalankan.
Isi
RUPS:
- Menentukan seorang direksi serta pengangkatan komisaris.
- Memberhentikan komisaris atau direksi.
- Menentukan gaji dari komisaris dan direksi.
- Evaluasi kinerja dari perusahaan.
- Membuat keputusan mengenai rencana penambahan atau pengurangan saham perusahaan.
- Mengumumkan pembagian dividen (laba)
Contoh
Organisasi Perusahaan Umum:
ASPEK PEMASARAN
Aspek
pemasaran adalah faktor penting yang dijadikan kunci keberhasilan bagi
perusahaan dalam memetakan suatu pasar. Dengan mengenali aspek tersebut,
seseorang dapat melakukan studi kelayakan bisnis sehingga ia dapat menganalisa
bisnis tersebut layak atau tidak untuk direalisasikan. Selain itu, dengan
mengenali aspek tersebut seseorang juga dapat menganalisa kebutuhan pasar
sehingga strategi pemasaran berjalan dengan sukses.
1.Segmentasi Pasar
Segmentasi
pasar adalah pembagian segmen suatu pasar berdasarkan pembeli. Pada umumnya,
demografi, tingkat penghasilan, psikografis, dan kelas sosial menjadi dasar
dalam melakukan segmentasi. Dengan melakukan segmentasi pasar, seseorang dapat
meraih laba maksimum dan strategi pemasaran akan berjalan dengan lancar
2.Analisa Pasar dan Peramalan
Permintaan
Analisa
pasar merupakan hal yang cukup penting. Analisa ini akan membuat aktivitas
pemasaran semakin tepat sasaran. Selain itu, Anda juga dapat lebih memahami
seperti apa situasi, jenis produk, keadaan, dan bentuk promosi yang akan Anda
berikan kepada konsumen
3.Analisa Pesaing
Analisa
pesaing adalah salah satu hal yang cukup signifikan. Analisa ini menjadi
penentu posisi produk kita dalam suatu pasar. Pesaing adalah perusahaan yang
memproduksi atau memasarkan barang yang serupa atau tak jauh berbeda dengan
produk kita. Kenali pesaing potensial dan pesaing umum Anda. Buatlah strategi
pemasaran berdasarkan kekuatan serta kelemahan mereka. Dengan melakukan hal
ini, Anda juga bisa melakukan identifikasi terhadap peluang, dan ancaman
terhadap bisnis Anda.
4. Promosi
Promosi
juga merupakan aspek marketing yang penting. Promosi adalah upaya dari penjual
untuk menawarkan suatu produk kepada pembeli agar melakukan pembelian. Dalam
melakukan promosi, Anda dapat memberikan informasi secara lengkap mengenai
produk, serta menggunakan kata-kata dan aksi persuasif. Anda dapat melakukan
iklan, personal selling atau pun cara-cara promosi lain.
ASPEK KEUANGAN
Perseroan
mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing–masing pemegang saham
perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang
terdiri dari:
- Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
- Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).
- Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.
Perubahan
atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri
Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan kemudian diumumkan seperti biasa.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas.
Tanggal Akses (3 November 2019)
https://www.pinterpandai.com/pengertian-dan-contoh-pt-perseroan-terbatas/.
Tanggal Akses (3 November 2019)
https://firdilla.com/pengelolaan-sdm-perusahaan/.
Tanggal Akses (3 November 2019)
https://www.logique.co.id/blog/2018/05/08/4-aspek-pemasaran-sebelum-memulai-usaha/.
Tanggal Akses (3 November 2019)
https://elizato.com/contoh-struktur-organisasi-perusahaan/.
Tanggal Akses (3 November)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar