SELAMAT DATANG DI BLOG INI, BLOG TEMPAT BERBAGI ILMU

Minggu, 03 November 2019

Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki. Bahasa Inggris dari PT adalah Limited Liability Company.
Badan hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya. Apa saja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.

Syarat Pendirian
Syarat umum pendirian perseroan terbatas: